Berikut adalah beberapa keringanan ketika safar sebagai fasilitas yang Allah berikan untuk seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh). Semoga bermanfaat.
Pertama , diperbolehkan untuk bepergian untuk tidak berpuasa jika mengalami kesulitan untuk berpuasa ketika safar. Jabir bin 'Abdillah mengatakan,
كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فى سفر, فرأى زحاما, ورجلا قد ظلل عليه, فقال «ما هذا». فقالوا صائم. فقال «ليس من البر الصوم فى السفر
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar" . [1] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena saat itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Dari Abu Darda ', beliau berkata,
خرجنا مع النبى - صلى الله عليه وسلم - فى بعض أسفاره فى يوم حار حتى يضع الرجل يده على رأسه من شدة الحر, وما فينا صائم إلا ما كان من النبى - صلى الله عليه وسلم - وابن رواحة
" Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu . " [2] [3]
Kedua , mengqoshor shalat yaitu meringkas shalat yang berjumlah empat raka'at (Dzuhur, 'Ashar dan' Isya ') menjadi dua raka'at. Mengqoshor shalat di sini hukumnya wajib sebagaimana hadits dari 'Aisyah,
فرضت الصلاة ركعتين ركعتين فى الحضر والسفر فأقرت صلاة السفر وزيد فى صلاة الحضر.
" Dulu shalat diwajibkan dua rakaat dua rakaat ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua raka'at dua raka'at ini masih terjadi ketika safar. Namun jumlah raka'atnya ditambahkan ketika tidak bersafar. " [4]
Catatan : Perlu diingat bahwa mengqoshor shalat tetap bisa dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh fasilitas.Keringanan qoshor shalat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan. Sebagaimana Nabishallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إن الله عز وجل وضع عن المسافر شطر الصلاة
Lihatlah, dalam hadits ini qashar shalat terkait dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan. Sehingga meskipun safar yang ditempuh penuh fasilitas, tetap masih diperbolehkan untuk mengqoshor shalat.
Ketiga , meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib. Sebagaimana ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Ibnul Qayyim mengatakan, "Allah subhanahu wa ta'ala memberikan keringanan untuk musafir dengan menjadikan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari'atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka'at) lebih utama. " [6]
Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih melakukan shalat sunnah qabliyah shubuh ketika bersafar. Begitu pula beliaushallallahu 'alaihi wa sallam masih tetap mengerjakan shalat witir. Ibnul Qayyim mengatakan, "Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan ia tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba'diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ia tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar. " [7] Shalat malam, shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih bisa dilakukan ketika safar karena yang tidak nabi [8] .
Bersambung insya Allah, pada berbagai permasalahan seputar Safar. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115
[2] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122
[3] Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 2/120-121, Abu Malik Kamal bin As Sayid As Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[4] HR. Bukhari no. 350 dan Muslim no. 685.
[5] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025 [7].
[6] Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim, Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth, 'Abdul Qadir Al Arnauth Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H, 1/298.
[7] Zaadul Ma'ad, 1/456
[8] Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majmu 'Fatawanya (15/258). Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, serta menjadi pendapat Ibnu 'Umar. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/490.
Berikut adalah beberapa keringanan ketika safar sebagai fasilitas yang Allah berikan untuk seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh). Semoga bermanfaat.
Pertama , diperbolehkan untuk bepergian untuk tidak berpuasa jika mengalami kesulitan untuk berpuasa ketika safar. Jabir bin 'Abdillah mengatakan,
كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فى سفر, فرأى زحاما, ورجلا قد ظلل عليه, فقال «ما هذا». فقالوا صائم. فقال «ليس من البر الصوم فى السفر
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar" . [1] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena saat itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Dari Abu Darda ', beliau berkata,
خرجنا مع النبى - صلى الله عليه وسلم - فى بعض أسفاره فى يوم حار حتى يضع الرجل يده على رأسه من شدة الحر, وما فينا صائم إلا ما كان من النبى - صلى الله عليه وسلم - وابن رواحة
" Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu . " [2] [3]
Kedua , mengqoshor shalat yaitu meringkas shalat yang berjumlah empat raka'at (Dzuhur, 'Ashar dan' Isya ') menjadi dua raka'at. Mengqoshor shalat di sini hukumnya wajib sebagaimana hadits dari 'Aisyah,
فرضت الصلاة ركعتين ركعتين فى الحضر والسفر فأقرت صلاة السفر وزيد فى صلاة الحضر.
" Dulu shalat diwajibkan dua rakaat dua rakaat ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua raka'at dua raka'at ini masih terjadi ketika safar. Namun jumlah raka'atnya ditambahkan ketika tidak bersafar. " [4]
Catatan : Perlu diingat bahwa mengqoshor shalat tetap bisa dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh fasilitas.Keringanan qoshor shalat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan. Sebagaimana Nabishallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إن الله عز وجل وضع عن المسافر شطر الصلاة
Lihatlah, dalam hadits ini qashar shalat terkait dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan. Sehingga meskipun safar yang ditempuh penuh fasilitas, tetap masih diperbolehkan untuk mengqoshor shalat.
Ketiga , meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib. Sebagaimana ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Ibnul Qayyim mengatakan, "Allah subhanahu wa ta'ala memberikan keringanan untuk musafir dengan menjadikan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari'atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka'at) lebih utama. " [6]
Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih melakukan shalat sunnah qabliyah shubuh ketika bersafar. Begitu pula beliaushallallahu 'alaihi wa sallam masih tetap mengerjakan shalat witir. Ibnul Qayyim mengatakan, "Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan ia tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba'diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ia tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar. " [7] Shalat malam, shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih bisa dilakukan ketika safar karena yang tidak nabi [8] .
Bersambung insya Allah, pada berbagai permasalahan seputar Safar. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115
[2] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122
[3] Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 2/120-121, Abu Malik Kamal bin As Sayid As Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[4] HR. Bukhari no. 350 dan Muslim no. 685.
[5] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025 [7].
[6] Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim, Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth, 'Abdul Qadir Al Arnauth Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H, 1/298.
[7] Zaadul Ma'ad, 1/456
[8] Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majmu 'Fatawanya (15/258). Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, serta menjadi pendapat Ibnu 'Umar. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/490.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar